ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
VISI DAN MISI
PASAL 1
V I S I
Membantu pemerintah Indonesia dalam mewujudkan Negara yang baldatun thoyibatun warobbun ghoffur sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar tahun 1945.
PASAL 2
M I S I
1. Membantu Pemerintah mewujudkan pembangunan manusia seutuhnya yang berkuwalitas iman taqwanya berwawasan rohmatan lil alamin
2. Membantu Pemerintah mewujudkan pembangunan kemanusiaan yang adil dan beradap.
3. Membantu Pemerintah mewujudkan pembangunan rasa persatuan dan kesatuan bangsa yang terintegritas.
4. Membantu Pemerintah mewujudkan pembangunan permusyawaratan yang berkekeluargaan.
5. Membantu Pemerintah mewujudkan pembangunan keadilan bagi seluruh rakyat disemua bidang kehidupan.
SIFAT DAN FUNGSI
PASAL 3
SIFAT
1. Organisasi Yayasan Perjuangan Insan Sadar Mandiri bersifat sosial dan keagamaan.
2. Tidak berafiliasi kedalam satu parpol.
3. Bersifat terbuka kepada siapa saja yang ihlas menjadi anggota dari suku agama aliran dan bangsa mana saja.
4. Bersifat stelsel aktif (tidak mencari anggota) tetapi yang berminat dapat mendaftar dan menyerahkan identitas diri serta pass foto berwarna (untuk tahun ganjil background warna merah dan tahun genap warna biru).
PASAL 4
F U N G S I
Organisasi Yayasan Perjuangan Insan Sadar Mandiri sebagai wadah perjuangan umat, untuk membina umat dan membentuk para anggota yang berkarya, guna menuju cita-cita yayasan.
BAB II
LAMBANG DAN WARNA LAMBANG
PASAL 5
LAMBANG
Logo organisasi Yayasan Perjuangan Insan Sadar Mandiri mempunyai makna dan arti sebagai berikut :
1. Dasar bulat telur bertekat bulat kepada Allah tuhan yang maha esa setiap langkah dan gerak perilaku kita selalu fafirruilallah (kembali kepada Allah) yang harus kita kembangkan dan kita gali pada diri kita dan orang lain.
2. Kitab
a. Merupakan pegangan, pedoman dan tuntunan yang harus dipelajari, dihayati dan dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari yang bersumber dari Al-qur’an dan Hadist nabi Muhammad SAW.
b. Sebagai peraturan dan undang-undang yang harus ditaati baik hukum agama maupun hukum Pemerintah.
3. Peta dunia Sebagai tempat untuk berjuang mengajak umat masyarakat mengabdikan diri kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa.
4. Obor Melambangkan penerangan hati dan jalan kembali Fafirruilallah wa rosulullah SAW.
5. Bintang berjumlah 9
a. Cita-cita yang tinggi dan mulia
b. Bintang besar yang ditengah mengikuti tuntunan Rosulullah SAW yang ada dalam kitab suci Al-qur’an dan Al Hadist.
c. Bintang empat yang disebelah kanan mengikuti jejak sahabat nabi Abu Bakar Sidiq RA berprilaku jujur sabar arif dan bijaksana, Umar bin Khottob RA berprilaku adil dan tegas, Ustman bin Affan RA berprilaku dermawan dan selalu mensyukuri nikmat Allah, Saidina Ali bin Abi Tolib RA berprilaku menegakkan hukum agama dan hokum Pemerintahan.
d. Bintang empat yang disebelah kiri melambangkan empat madzhab (imam) yang harus kita ikuti.
e. Bintang Sembilan melambangkan Wali Sembilan ditanah jawa.
f. Padi dan kapas sebagai lambang kemakmuran.
g. Sabuk yang bertuliskan YPISM sebagai ikatan tali persaudaraan semua umat.
PASAL 6
WARNA DAN LAMBANG
1. Putih : Melambangkan kesucian, tulus ihklas dan benar, ini jadi dasar perjuangan
2. Kuning : Melambangkan arti kehidupan dan keemasan
3. Hijau : Melambangkan kesatria yang bersemangat juang tinggih dan tangguh
4. Hitam : Melambangkan alam semesta
BAB III
KEANGGOTAAN UMUM
PASAL 7
ANGGOTA
1. Setiap anggota adalah orang perseorangan yang mempunyai kewarganegaraan yang beragama.
2. Keanggotaan bersifat aktif dan kooperatif terhadap organisasi Yayasan Perjuangan Insan Sadar Mandiri untuk memperoleh haknya setelah mengikuti mujahadah qolbu Al-qur’an selama 40 hari dengan bimbingan mursid Al-qur’an berturut-turut tanpa putus.
3. Mengikuti kegiatan-kegiatan acara yang diprogramkan oleh yayasan mulai dari mujahadah harian, mingguan, bulanan, tri wulan, nishfu sanah (6 bulan) dan mujahadah kubro.
4. Setiap anggota dinyatakan keluar dari keanggotaan karena meninggal dunia.
5. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Yayasan Perjuangan Insan Sadar Mandiri.
6. Dengan sengaja membuat kesalahan yang merugikan pihak Yayasan Perjuangan Insan Sadar Mandiri.
PASAL 8
H A K
1. Setiap anggota mempunyai hak untuk dipilih sebagai pengurus Yayasan Perjuangan Insan Sadar Mandiri.
2. Setiap anggota mempunyai kesempatan untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi untuk jenjang karir dan pelatihan kerja.
3. Setiap anggota mempunyai hak untuk mendapatkan kartu tanda anggota Yayasan Perjuangan Insan Sadar Mandiri.
4. Setiap anggota mempunyai hak untuk mengajukan usul dan pendapat demi kemajuan Yayasan Perjuangan Insan Sadar Mandiri.
5. Setiap anggota dapat menggunakan fasilitas Yayasan Perjuangan Insan Sadar Mandiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
PASAL 9
KEWAJIBAN
1. Setiap anggota wajib memahami dan mengamalkan qolbu Al-qur’an dalam sehari-hari, dalam pelaksanaannya setiap anggota wajib mengikuti kegiatan keagamaan antara lain :
a. Mujahadah Qolbu Al-Qur’an 40 hari.
b. Mujahadah Qolbu Al-Qur’an Harian.
c. Mujahadah Qolbu Al-Qur’an Mingguan.
d. Mujahadah Qolbu Al-Qur’an Bulanan.
e. Mujahadah Qolbu Al-Qur’an Tri Wulan.
f. Mujahadah Qolbu Al-Qur’an 6 Bulanan (Nishfu sanah).
g. Mujahadah Qolbu Al-Qur’an Jum’at Wage dikediaman nara sumber.
h. Mujahadah Qolbu Al-Qur’an kubro dua kali dalam setahun ditempat nara sumber.
i. Aurot buku bimbingan rohani ilmu Qolbu Al-Qur’an, isi kandungan dan ajarannya, tidak boleh dirubah oleh siapapun kecuali penyusun atas restu nara sumber utama (mursid Al-Qur’an).
j. Kegiatan lain yang ditetapkan oleh dewan Pembina, dewan pengawas dan atau pengurus Pusat Yayasan Perjuangan Insan Sadar Mandiri.
k. Anggota pengurus/pengawas dan bidang-bidang Yayasan Perjuangan Insan Sadar Mandiri dan anggota direksi PT. Sadar Mandiri Jaya Abadi jika tidak mengikuti mujahadah malam jum’at wage tiga kali berturut-turut dinyatakanan gugur.
2. Setiap anggota wajib saling hormat menghormati sesama anggota, menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Yayasan Perjuangan Insan Sadar Mandiri.
3. Setiap anggota wajib mentaati dan melaksanakan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) kode etik serta segala ketentuan yang ditetapkan oleh Yayasan Perjuangan Insan Sadar Mandiri.
4. Setiap anggota wajib memberikan iuran atau sumbangan sebagai berikut :
a. Iuran Pokok : Pembinaan Upgrading Rp. 250.000,00
Kartu anggota dan pendaftaran Rp. 250.000,00
K a s Rp. 500.000,00
b. Iuran Wajib : Tingkat Pusat Rp. 20.000,00
Tingkat Wilayah Rp. 10.000,00
Tingkat Cabang Rp. 5.000,00
Tingkat Anak Cabang Rp. 3.000,00
Tingkat Ranting Rp. 2.000,00
Tingkat Anak Ranting Rp.1.000,00
c. Pemungutan iuran oleh bendahara dimasing-masing tingkatan pengurus.
d. Penyetoran iuran kepada bendahara umum melalui bendahara dimasing-masing tingkatan pengurus.
e. Jika ada iuran tambahan harus dimusyawarahkan pada tingkat pengurus dan atas persetujuan Pembina
5. Penggunaan dan iuran diatur lebih lanjut oleh Dewan Pembina.
PASAL 10
LARANGAN
Setiap anggota dilarang :
1. Melanggar AD/ART Yayasan Perjuangan Insan Sadar Mandiri
2. Melanggar kode etik Yayasan Perjuangan Insan Sadar Mandiri.
3. Menjadi anggota atau pengurus partai politik disemua tingkatan
4. Menjadi anggota atau pengurus organisasi masa disemua tingkatan
5. Melanggar ketentuan hukum pidana Negara Republik Indonesia
6. Menjadi anggota, pengurus, pengawas, Pembina atau pendiri yayasan diluar Yayasan Perjuangan Insan Sadar Mandiri
7. Menggunakan nama Yayasan Perjuangan Insan Sadar Mandiri untuk kepentingan pribadi Tanpa izin tertulis dari Dewan Pembina, dan Pengawas dan Pengurus pusat melakukan perjanjian/perikatan dengan organisasi atau badan usaha atau Yayasan lain diluar YPISM
PASAL 11
KARTU ANGGOTA
1. Setiap anggota Yayasan wajib memiliki kartu anggota yang mana berlakunya seumur hidup, kecuali apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau sebab-sebab lain sebagaimana tercantum pada Bab III Pasal 8 Anggaran Rumah Tangga ini tentang larangan.
2. Bentuk dan jenis kartu anggota yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini seperti KTP
PASAL 12
STRUKTUR ORGANISASI
Pendiri / Pembina
Muhammad Isa Kusmiyanto
Koordinator
Hj. Islahul Hidayah
Ketua Pengawas
Masykur Muhammad
Wakil Pengawas
Pengurus Harian
Ketua Umum
Drs. Imam Syafi'i
Wakil Ketua Umum
Aris
Sekretaris Umum
Ali Kharis
Wakil Sekretaris Umum
Bendahara Umum
Nor Laili
Wakil Bendahara Umum
Wakil Bidang-bidang
Keagamaan
Sosial
Kesehatan
Lingkungan Hidup
Peranan Wanita
Pendidikan & Kebudayaan
Afis Bhagiz Syafruddin
Kelautan & Perikanan
Pemuda & Olahraga
Sumber Daya Manusia
Koperasi & UKM
Pertanian & Peternakan
Endrianto
Kehutanan & Perkebunan
Perdagangan & Industri
Hukum & HAM
Luar Negeri
Dalam Negeri
Humas & Infokom
LitBang & Perencanaan
PASAL 13
TENTANG PEMBINA
1. Pendiri/Pembina diangkat untuk jangka waktu seumur hidup
2. Apabila Pendiri/Pembina berhalangan tetap atau meninggal dunia yang dapat diangkat menjadi Dewan Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) UU Yayasan Bab IV Pasal 28 adalah perseorangan yang telah diamanatkan dalam surat wasiat Pendiri/Pembina.
PASAL 14
PERGANTIAN DEWAN PENGAWAS DAN PENGURUS
1. Anggota Dewan Pengawas, Pengurus diangkat oleh Pembina untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali apabila berpotensi serta berprestasi dalam menjalankan tugas di Yayasan.
2. Anggota Dewan Pengawas dan anggota pengurus bisa diberhentikan apabila melanggar AD/ART Yayasan, mencemarkan nama baik Yayasan sebagaimana dimaksud pada Bab III Pasal 5 point 5 atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Anggaran Rumah Tangga YPISM ini.
PASAL 15
MUSYAWARAH
1. Musyawarah muktamar yang diselenggarakan oleh Pembina dalam kurun waktu 5 tahun sekali yang diikuti oleh wakil wilayah atau perwakilan dari cabang organisasi Yayasan.
2. Musyawarah tahunan yang diselenggarakan oleh badan pengurus untuk melaporkan hasil kinerjanya dan pertanggung jawaban kepada badan pengawas yang diikuti oleh semua anggota pengurus pusat dan pengurus wilayah atau perwakilan cabang.
3. Pertemuan musyawarah enam bulan sekali dimasing-masing wilayah
4. Pertemuan musyawarah Yayasan pusat diadakan bersamaan dengan acara mujahadah qolbu Al-Qur’an qubro yang dihadiri minimal 5 anggota pengurus wilayah dan cabang minimal 5 anggota pengurus cabang.
5. Pertemuan musyawarah pengurus wilayah diadakan bersamaan dengan acara mujahadah qolbu Al-qur’an nishfu sanah yang dihadiri minimal 5 anggota Pengurus cabang, anank cabang dan ranting.
6. Pertemuan musyawarah Pengurus cabang diadakan dengan acara mujahadah qolbu Al-qur’an triwulan dihadiri minimal 5 anggota Pengurus anak cabang dan ranting.
7. Pertemuan musyawarah pengurus anak cabang diadakan 1 bulan sekali bersamaan dengan mujahadah qolbu Al-qur’an bulanan dihadiri minimal 5 anggota ranting dan anak ranting.
8. Pertemuan musyawarah Pengurus ranting diadakan satu bulan sekali bersamaan dengan mujahadah qolbu Al-Qur’an mingguan dihadiri minimal 5 anggota anak ranting.
PASAL 16
KUORUM
1. Dalam pertemuan muktamar atau musyawarah dikatakan sah apabila dihadiri 2/3 dari seluruh tingkat anggota pengurus wilayah, cabang sampai anak ranting.
2. Muktamar atau musyawarah diadakan atas restu dari Pembina Yayasan
PASAL 17
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
1. Segala keputusan baik muktamar maupun musyawarah diambil dengan keputusan musyawarah mufakat
2. Bila segala upaya guna memperoleh hasil yang dimaksud ayat 1 Pasal ini tidak bisa memberikan hasil sebagai jalan keluar diadakan pemungutan suara atau voting
3. Pemungutan suara atau voting dilakukan berdasarkan kebiasaan-kebiasaan yang tetap dijiwai oleh azas demokrasi
4. Bila upaya-upaya pada ayat 1 dan ayat 2 pasal ini mengalami jalan buntu maka dikembalikan atau diputuskan oleh Pembina
BAB VI
ATURAN AMANAH
PASAL 18
PERBENDAHARAAN ATAU KEKAYAAN
Perbendaharaan atau kekayaan berasal dari :
1. Pendiri/Pembina Yayasan = LM+SKR Dari pencairan 100% dialokasikan 10% untuk pemegang dokumen dan sisanya 90% dibulatkan menjadi 100% yang akan dibagi :
- 10% untuk pejuang
- 35% untuk pendidikan, kesehatan dan social
- 25% untuk badan usaha yayasan
- 30% untuk dana abadi yayasan
2. Hibah wasiat
3. Hibah
4. Wakaf
5. Infaq dan Shodaqah
6. Iuran anggota tiap bulan
7. Usaha-usaha Yayasan yang halal baik melalui koperasi dan badan usaha PT. Sadar Mandiri Jaja Abadi maupun perusahaan lain milik Yayasan yang akan dibentuk kemudian
8. Sumbangan yang tidak mengikat dari instansi baik Pemerintah maupun swasta
BAB VII
PERUBAHAN AD/ART
PASAL 19
PERUBAHAN
1. Perubahan-perubahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dalam muktamar atau musyawarah atas petunjuk dan restu Pendiri/Pembina
2. Muktamar tersebut dihadiri oleh pengurus wilayah, cabang, ranting dan anak ranting yang mewakili minimal 2/3 dari jumlah suara yang setuju
3. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara anggota yang hadir
4. Apabila yang dimaksud dalam ayat 1, 2 dan 3 menemui jalan buntu, maka dapat dibentuk sebuah team
5. Team mempunyai mandat penuh dari Pendiri/Pembina Yayasan Perjuangan Insan Sadar Mandiri
BAB VIII
PASAL 20
PEMBUBARAN
1. Pembubaran organisasi Yayasan diputuskan oleh muktamar yang diadakan khusus untuk itu atas permintaan Pendiri/Pembina
2. Muktamur yang dimaksud dalam ayat 1 harus dihadiri 2/3 dari anggota pengurus dari tingkat wilayah, cabang, ranting dan anak ranting
3. Apabila muktamar memutuskan pembubaran maka dalam keputusan tersebut ditentukan pula pedoman dan tata kelola organisasi yayasan juga dinyatakan bubar
4. Hal-hal yang berkaitan dengan hak milik organisasi Yayasan diserahkan kepada badan sosial yang mampu menjalankan amanah ini berdasarkan keputusan atau wasiat dari Pendiri/Pembina yayasan
5. Hak milik yang dimaksud ayat 4 ini mulai dari anak ranting sampai tingkat pusat harus diserahkan kepada badan social yang mampu menjalankan amanah ini
6. Tehnik penyerahan sasaran yang ditujuh, diatur oleh masing-masing tingkatan organisasi
BAB IX
PASAL 21
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini ditetapkan oleh pengurus yayasan pusat dengan mempertanggungjawabkan kepada muktamar
2. Anggaran rumah tangga ini berlaku dan mengikat bagi setiap anggota yayasan disemua tingkatan
3. Anggaran rumah tangga berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan : di Lamongan
Tanggal, 12 Januari 2023
