-
Setiap anggota adalah orang perseorangan yang mempunyai kewarganegaraan yang beragama.
-
Keanggotaan bersifat aktif dan kooperatif terhadap organisasi Yayasan Perjuangan Insan Sadar Mandiri untuk memperoleh haknya setelah mengikuti mujahadah qolbu Al-qur’an selama 40 hari dengan bimbingan mursid Al-qur’an berturut-turut tanpa putus.
-
Mengikuti kegiatan-kegiatan acara yang diprogramkan oleh yayasan mulai dari mujahadah harian, mingguan, bulanan, tri wulan, nishfu sanah (6 bulan) dan mujahadah kubro.
-
Setiap anggota dinyatakan keluar dari keanggotaan karena meninggal dunia.
-
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Yayasan Perjuangan Insan Sadar Mandiri.
-
Dengan sengaja membuat kesalahan yang merugikan pihak Yayasan Perjuangan Insan Sadar Mandiri.
